Kemenko Bidang Pangan Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. (Humas Kemenko Bidang Pangan)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Koordinator Bidang Pangan membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri kementerian dan Lembaga untuk mempercepat realisasi pembentukan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Pembentukan satgas ini untuk mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih selambat-lambatnya 6 bulan.

"Pembentukan Satgas ini untuk mendukung pencapaian target tersebut, Instruksi Presiden (Inpres) akan segera diterbitkan guna mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga yang terlibat," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Zulkifli menambahkan pembentukan Koperasi Desa akan didukung oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta pinjaman yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Untuk rencana detail terkait skema pembiayaan koperasi ini akan dirumuskan lebih lanjut," tuturnya.

Menurut Zulkifli, proses pembentukan koperasi desa ini akan diputuskan melalui musyawarah desa, yang melibatkan perangkat desa, untuk menentukan apakah perlu dibentuk koperasi baru atau cukup dengan menggabungkan koperasi yang sudah ada.

"Jadi para kepala desa tidak usah khawatir, karena ini bertujuan memajukan desa. Jadi nanti musyawarah desa yang akan memutuskan pembentukan koperasi desa karena di desa itu sudah ada koperasi, gapoktan (gabungan kelompok tani), ada BUMDes, dan lain-lain, bisa digabungkan, bisa buat koperasi baru, tapi akan diputuskan oleh musyawarah desa," ujarnya.

Dikatakannya, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi penting untuk membantu menyerap hasil pertanian di desa-desa, serta memotong rantai pasok sembako.

"Dengan demikian, kebutuhan desa dapat langsung dipenuhi dari produsen melalui koperasi, yang kemudian akan mendistribusikannya ke warung-warung desa dan masyarakat, sehingga dapat memangkas peran tengkulak," imbuhnya.

Satgas ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, dan Kepala Badan Gizi Nasional.