
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan
Tangsel, tvrijakartanews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja atau buruh di wilayah Tangsel dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan menjelaskan, pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
“Jadi kita bentuk posko pengaduan THR di Tangsel, dengan tujuan utamanya memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sabam, Senin (17/3/2025).
Kata Sabam, posko pengaduan ini dibangun melalui Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025. Ia berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, sehingga hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin selama perayaan Idul fitri.
Ditambahkan olehnya, berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah pengaduan terkait THR di Tangsel mengalami penurunan dari 15 kasus pada 2023 menjadi 3 kasus pada 2024. Ia menyebut, semua pengaduan berhasil diselesaikan dengan kesepakatan bersama.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan dalam pemberian THR. Jika ada kendala, pekerja dapat segera melapor dan kami akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Posko Pengaduan THR akan beroperasi dalam dua periode, yakni 13-27 Maret dan 8-16 April 2025.
Sabam berujar, bagi pekerja yang ingin melaporkan masalah THR bisa datang langsung ke posko THR yang berada di lantai 5 kantor Disnaker, Kecamatan Setu Gedung Arsip Daerah Kota Tangsel.
“Atau pelapor juga bisa membuat pengaduan melalui email kami ke [email protected],” ungkapnya.