
Petugas BPOM Menggerebek Rumah Industri Kosmetik Ilegal di Tangsel, Ribuan Produk Kosmetik Dalam Bentuk Skin Care dan Bahan Dasar Kimia Diamankan
Tangsel, tvrijakartanews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah rumah industri kosmetik ilegal di Jalan Gunung Indah VI, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (19/3/2025).
Hasilnya, petugas mengamankan ribuan produk kosmetik yang dikemas dalam bentuk botol dan pot berikut bahan dasar kimia berupa Hidrokuinon, Tretinoin, Betametason, Deksametason dan Klindamisin yang tidak memiliki ijin kesehatan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, rumah industri kosmetik ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun lamanya.
Dalam sehari, kata Taruna, mampu memproduksi lima produk kosmetik dalam bentuk skin care sebanyak 5.000 kemasan.
“Setiap hari dapat memproduksi 5.000 kemasan skin care dengan omset senilai Rp1 Milyar per bulan,” katanya.
Taruna menyebut, skin care yang telah diproduksi, kemudian disebar ke daerah Semarang, Medan dan Makassar.
“Jadi disini diproduksi dikemas dalam bentuk botol, pot dan tabung tanpa disertai label,” terangnya.
Selain mengamankan ribuan bahan dasar maupun kosmetik yang telah diproduksi, Taruna menjelaskan, petugas BPOM juga mengamankan pasangan suami istri selaku pemilik berinisial K dan IKC yang keduanya berprofesi sebagai Apoteker.
“Keduanya kami tangkap di wilayah Tangerang Selatan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti untuk dibawa ke balai BPOM, petugas akan melakukan penyegelan terhadap rumah industri guna mencegah tidak kembali beroperasi.