
Suasana rapat Rancangan Undang-Undang TNI di DPR RI. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - DPR RI menjadwalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna yang akan digelar pada hari ini, Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini dilakukan setelah panitia kerja (Panja) Komisi I DPR bersama Pemerintah sepakat untuk membawa RUU TNI disahkan dalam paripurna tingkat II.
Berdasarkan agenda rapat paripurna yang diterima JawaPos.com, pengesahan RUU TNI terjadwal sekitar pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU TNI itu terjadwal dalam agenda pertama rapat paripurna tingkat II yang akan digelar di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang, setelah panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI menyetujui untuk membawa RUU TNI ke dalam paripurna. Hal itu berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR RI, yang sebelumnya membahas pada tingkat I, pada Selasa (18/3).
"Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua," kata Utut saat memimpin rapat tingkat I di ruang Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Utut lantas mempertanyakan apakah RUU TNI dapat dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab para anggota dewan disertai ketukan palu tanda persetujuan.
RUU TNI ini sebelumnya menuai kontroversi. Rapat pembahasan yang sempat digelar tertutup oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (18/3), digeruduk oleh Koalisi Masyarakat Sipil salah satunya KontraS.
Mereka khawatir RUU TNI kembali membangkitkan dwifungsi ABRI yang dapat melunturkan nilai-nilai reformasi.