Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Hal ini terbukti dari Keputusan Presiden (Keppres) dengan Nomor 129/P Tahun 2023, yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua atau Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari Dwipayana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/12/2023).
Kemudian Ari menjelaskan ada tiga petimbangan dalam Keppres tersebut
Pertama, terkait surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023 lalu.
Kedua, mengenai surat putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik Firli Bahuri.
Ketiga terkait dengan pemberhentian Ketua KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang didasari dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," jelas Ari.
Untuk diketahui, sebelumnya saat Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua atau Pimpinan KPK kepada Presiden, surat pengajuan tersebut sedikit mengalami kendala, hingga Firli Bahuri harus melakukan perbaikan.
Firli berharap dengan merevisi surat permohonan pengunduran dirinya itu dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," lanjut Firli
(Achmad Basofi)