Kantor Imigrasi Gelar Konferensi Pers
Jakarta, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan enam WNA berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan. Saat diperiksa keenam WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Wahyu mengatakan keenam WNA ini diduga melanggar melebihi masa izin tinggal (Overstay) sebagaimana pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami mengganjar keenam Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
Selain itu, Wahyu menuturkan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”.
“Kami telah melakukan Pengawasan Operasi “JAGRATARA” di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Pusat, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," tuturnya.
Wahyu mengatakan operasi ini serentak dilaksanakan pada seluruh wilayah kerja Unit pelaksanaan Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia pada 2023.
"Operasi ini dilaksanakan secara serentak pada seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia pada Tahun 2023," ucapnya.
Diharapkan dengan diadakannya Operasi “JAGRATARA” pengawasan Orang Asing
secara serentak ini, dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif. (Yohanes Abimanyu)