
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi menghapus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Pramono mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.
"Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," kata Pramono dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
"Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," tambahnya.
Berlaku untuk Rumah Pertama, Keringanan bagi Rumah Kedua
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua hanya mendapat keringanan pajak sebesar 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
"Jadi, NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua sekitar 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah ini," jelas Pramono.
Pajak Kendaraan Tetap Berlaku untuk Kepemilikan Lebih dari Satu
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menyinggung kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.
"Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi warga Jakarta serta memastikan penerimaan pajak daerah tetap optimal.