
Petugas Dinas Perhubungan Sedang Melakukan Razia Parkir Liar di Kawasan Pantai Wisata Anyer
Serang, tvrijakartanews - Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang melakukan razia di sepanjang tempat wisata Pantai Anyer, Rabu 02 April 2025.
Petugas yang tiba di lokasi tempat parkir kendaraan masuk Pantai Anyer langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap karcis parkir yang dibuat oleh pengelola Pantai.
Salah seorang Petugaa Dishub Kabupaten Serang, Faisol mengatakan, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya parkir liar yang dilakukan oleh pengelola Pantai Anyer dengan menggetok harga tarif parkir kendaraan.
"Kita lakukan razia ini untuk mengantisipasi adanya parkir liar yang dilakukan oleh pengelola parkir di Pantai Anyer pada musim libur lebaran Idul Fitri," katanya.
Faisol menyatakan, razia ini juga dilakukan untuk menjalankan instruksi Gubernur Banten untuk menjaga kenyamanan kepada wisatawan yang berlibur di Pantai Anyer. Dan pada saat razia dilakukan petugas tidak menemukan adanya getok harga tarif parkir kendaraan.
"Razia ini juga kita lakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Banten bahwa untuk kendaraan sepeda motor dikenakan tarif 20 ribu rupiah, kendaraan pribadi (mobil) 50 ribu rupiah dan kendaraan bus 70 ribu rupiah. Kita juga mengimbau kepada para wisatawan yang akan berlibur ke Pantai Anyer untuk dapat melihat tempat yang cocok untuk berlibur dan jangan ke tempat wisata yang ada Pantai namun tempat parkir tidak ada yang dikhawatirkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menggetok harga tarif parkir kendaraan," jelasnya.