Wali Kota Tangsel Bakal Kasih Sanksi Tegas ke ASN Yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pemerintah Kota Tangsel Menggelar Halal Bihalal di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2025

Tangsel, tvrijakartanews - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan memberikan sanksi secara berjenjang apabila kedapatan aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja usai libur panjang lebaran 2025.

“Tentu akan dikenakan sanksi karena sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak masuk kerja kecuali sakit dengan izin,” kata Benyamin usai menggelar apel pagi di halaman kantor Pemerintah Kota Tangsel, Rabu (9/4/2025).

Untuk itu, Benyamin menginstruksikan ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menyerahkan absensi masing-masing pegawainya.

Sementara ini, berdasarkan absensi awal yang ia terima, Benyamin berujar, tingkat kehadiran ASN golongan II B dan III A mencapai 100 persen, untuk golongan lainnya masih berjalan.

“Masih berjalan absen pegawai mulai dari golongan III B dan seterusnya hingga sekarang,” tuturnya.

Menurut Benyamin, tingginya pencapaian tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja, ia melihat dari kedisplinan pegawainya yang hadir tepat waktu saat apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan halal bihalal dengan jajaran di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

Meski demikian, ia berharap seluruh pegawainya dapat bekerja tepat waktu, dan  kembali melayani masyarakat dengan maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Artinya, APBD tahun 2025 di tri wulan kedua sudah harus beroperasi kembali sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh masing-masing pengguna anggarannya,” pungkasnya.