Kemendag Tunggu Putusan Kemenko Perekonomian Terkait Penghapusan Kuota Impor
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunggu keputusan kepada Kemenko Bidang Perekonomian soal rencana pemerintah penghapusan kuota impor. 

“Nah kalau itu nanti keputusan di Menko dulu, itu masih belum dibahas tekniknya seperti apa Kuota itu maksudnya kan juga ada perpres mengenai Neraca Komoditas (NK),” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Isy menambah untuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai NK merupakan amanat dari undang-undang Cipta Kerja. Jadi ini kan perlu dibahas secara lebih luas lagi yang dimaksud kuota itu kan banyak. 

“Karena sepanjang itu bahwa itu ada untuk importasi mengenai bahan baku, bahan penolong. Tentu itu kan juga nggak harus dengan kuota Tapi nanti tergantung kebutuhan dari industrinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas meminta jajaran dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk bisa menghapus kuota produk-produk impor sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, terutama yang bermitra dengan pihak global.

"Yang jelas kemarin, Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada, saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang menyangkut hajat hidup orang banyak, ya kan? Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silahkan," kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional yang disiarkan secara daring di YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (8/4/2025).