Sidak Pelayanan Penghapusan Denda Pajak, Gubernur Banten Bakal Sanksi Pegawai Samsat yang Pungli
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur Banten Andra Soni saat mendengarkan keluhan masyarakat yang memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak

Serang, tvrijakartanews - Gubernur Banten Andra Soni melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Samsat Serang, guna memastikan pelayanan dari kebijakan penghapusan denda pajak berjalan dengan baik.

Dalam Sidaknya, Andra mendapat keluhan dari masyarakat tentang lamanya pelayanan. Hal ini diakibatkan antusias masyarakat yang memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak yang berlaku hari ini hingga 30 Juni 2025.

Andra mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolda Banten agar dapat menambah personel kepolisian di Samsat selama kebijakan relaksasi berlaku.

"Saya juga minta ditambah pelayanan, tempat-tempat istirahat untuk masyarakat yang bawa anak," katanya di Samsat Serang, Kamis (10/4/2025).

Tidak hanya itu, bagi pegawai Samsat yang ditemukan melakukan pungutan liar (Pungli) akan disanksi tegas sesuai aturan.

Sebab menurutnya, pelayanan pemerintah dinilai gagal apabila masyarakat masih merasakan pungli.

"Soal pungli, teman-teman awasi, amati. Karena ini pelayanan masyarakat, kalau ada pungli berarti pelayanan kita belum baik. Pasti saya sanksi kalau ada pungli dari Samsat. Pokoknya saya sanksi," tegasnya.

Bahkan dalam masa tertentu, Andra mengaku sedang merencanakan kebijakan guna mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak.

"Insya Allah kita bertahap. Saya akan apresiasi kepada saudara kita yang taat membayar pajak akan kita berikan dalam waktu sedang kita rencanakan. Nanti kejutan," ujarnya.