
Ribuan Wajib Pajak Memadati Kantor UPT Samsat Ciputat Dalam Rangka Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Tangsel, tvrijakartanews - Hari pertama program pemutihan denda dan pokok pajak, ribuan wajib pajak memadati kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (10/4/2025).
Kepala UPT Samsat Ciputat, Beny Pribadi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Dalam program ini, wajib pajak hanya cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah dibebaskan,” ungkapnya.
Berdasarkan data sementara, lanjut Beny, tercatat sedikitnya 3.000 wajib pajak yang didominasi kendaraan roda dua sudah terlayani.
“Yang biasanya kita sehari 100 sampai 150 unit, sekarang kurang lebih sudah 3.000 pemohon,”terangnya.
Diharapkan olehnya, program pemutihan pajak pada kendaraan bermotor ini dapat mendongkrak pendapatan daerah.
“Saya yakin pasti sangat besar, yang biasanya sehari Rp2 miliar, sekarang bisa lebih Rp4 miliar,” pungkasnya.