Pemkab Tangerang Pindahkan Layanan Dukcapil ke Kantor Kecamatan Agar Lebih Mudah Diakses Warga
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Konter pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tangerang yang dibuka di salah satu pusat perbelanjaan.

Tangerang, tvrijakartanews - Layanan administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sudah bisa dilayani di seluruh kantor kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, layanan Dukcapil seperti permohonan akte dan pencetakan KTP harus dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Tigaraksa.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, layanan Admindukcapil seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya di kecamatan merupakan bentuk pendelegasian kewenangan ke kecamatan. Dengan adanya pendelegasian kewenangan ini, masyarakat dapat mengakses 24 jenis layanan kependudukan langsung dari kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing.

"Masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di Kantor Disdukcapil. Semua layanan bisa diakses di kecamatan, dan bahkan jika dokumen belum selesai saat masyarakat pulang, petugas kami akan mengantar langsung ke rumah. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendekatkan pelayanan kepada rakyat," ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Pemindahan layanan ini diharapkan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini terpusat di Tigaraksa. Sebelumnya seluruh layanan Dukcapil dilakukan terpusat dan kerap dikeluhkan oleh warga. Meskipun saat ini, Pemkab Tangerang juga sudah membuka konter pelayanan Dukcapil di pusat perbelanjaan, namun hal tersebut masih belum mudah dijangkau oleh warga yang berada cukup jauh dari kawasan pusat pemerintahan.

"Pelayanan ini juga didukung oleh sistem digital melalui aplikasi layanan publik, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kanal daring untuk informasi, pendaftaran, dan pemantauan proses dokumen," ujarnya.

Bupati juga menegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk layanan Dukcapil di tingkat Kecamatan. Jika masyarakat menemukan petugas secara meminta pungutan biaya dalam pelayanan Adminduk, segera laporkan untuk ditindak.

"Kami berpesan dan ingatkan kepada pegawai di pelayanan untuk tetap semangat dan senyum dalam melayani masyarakat. Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya," tegasnya.

Saat ini terdapat 7 Lokus Kecamatan yang tersedia sarana alat cetak E-KTP. Nantinya secara bertahap program pelayanan adminduk ini akan ada di masing-masing kecamatan. Berikut 7 Lokus Kecamatan :

Lokus Tigaraksa melayani Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jambe, Kecamatan Cisoka, dan Kecamatan Solear. Lokus Balaraja melayani Kecamatan Balaraja, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Sukamulya, dan Kecamatan Sindang Jaya. Lokus Cikupa melayani Kecamatan Cikupa, Kecamatan Panongan, Kecamatan Curug, Kecamatan Legok.

Lokus Cisauk melayani Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, dan Intermoda. Lokus Kresek melayani Kecamatan Kresek, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Mekar Baru, dan Kecamatan Kronjo. Lokus Rajeg melayani Kecamatan Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Kemiri. Lokus Pakuhaji melayani Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluk Naga.