
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna
Serang, tvrijakartanews - Penyidik Kejati Banten masih mendalami kasus korupsi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Tangsel guna membongkar aktor-aktor korupsi.
Hingga kini, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka yakni SYM selaku Direktur PT. EPP sebagai jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penyidik masih menghitung kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Tentang kerugian negaranya saat ini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan tim KAP," katanya, Selasa (15/4/2025).
Ia menyebutkan, kegiatan tender dilakukan pada tahun 2024. Di mana, nilai kontrak dari jasa pengangkutan sampah dan jasa pengolahan sampah sebesar Rp75,9 miliar.
"Layanan jasa pengankutan sampah senilai Rp50,7 miliar dan jasa pengelolaan sampah Rp25,2 miliar," ucapnya.
Rangga mengaku penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar kasus dan menjerat para pelaku.
"Tim masih melakukan pendalaman penyidikan," tegasnya.