
Foto : Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang/ Penyerahan SK untuk PPPK di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang pada tahun 2024.
Tangerang, tvrijakartanews - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai yang telah dinyatakan lulus pada ujian seleksi Tahap I. Ada sebanyak 3.424 SK PPPK yang rencananya akan diterbitkan pada 2 Mei 2025. Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan membuka seleksi pemilihan PPPK Tahap II akan dilakukan pada Juni 2025 mendatang secara serentak.
"SK PPPK sudah siap diserahkan dan rencananya pada 2 Mei 2025 mendatang akan kami serahkan. Lalu, untuk tahap selanjutnya adalah seleksi Tahap II di bulan Juni. Kami akan terus berkomunikasi dengan BKN serta Kemenpan RB dan Pemkot Tangerang akan berupaya untuk merekrut PPPK secara penuh," jelas Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, Selasa (15/5/2025).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengungkapkan, SK PPPK akan diupayakan untuk diserahkan seluruhnya secara serentak. Lalu, bagi seleksi Tahap II diperuntukan bagi pegawai yang masa kerjanya di atas dua tahun. Pengangkatan ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas dedikasi para tenaga kerja yang telah lolos seleksi.
"Bagi yang sudah lulus akan dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Lalu, bagi yang belum lulus tetap mendapatkan NIP dengan status PPPK Paruh Waktu. Sehingga, baik lulus maupun tidak lolos akan tetap mendapatkan NIP sesuai janji dari Menteri PANRB dan BKN," ungkapnya.
Diharapkan, para pegawai yang sudah lulus dan akan menerima SK dapat tetap bekerja dengan baik dan maksimal. Ia juga mengimbau, bagi para pegawai yang akan mengikuti seleksi untuk berusaha semaksimal mungkin.
"Tetap bekerja sebagaimana mestinya, tunjukkan kinerja dengan maksimal untuk melakukan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang sesuai dengan tugasnya masing-masing," tutupnya.