UPT PPD Samsat Cilegon Berhasil Terbitkan 4.000 Lebih SKPD
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Warga Saat Mengantre Di Kantor UPT PPD Samsat Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Selama 4 hari dibuka layanan relaksasi atau pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat di Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah (PPD) Samsat Kota Cilegon berhasil menerbitkan sekitar 4.000 lebih Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Hal itu disampaikan, Kepala UPT PPD Samsat Kota Cilegon Tb. Mochammad Kurniawan bahwa paling banyak masyarakat yang mengurus Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraannya di Samsat Kota Cilegon yakni kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Rata-rata sepeda motor paling banyak ya, ada juga kendaraan roda empat (mobil) yang nunggak pajak, kita tetap melayani," ungkapnya, Selasa 15 April 2025.

Rata-rata kata Kurniawan, kendaraan yang diproses telah meninggalkan pajak selama 5 hingga 10 tahun tidak diperpanjang pajaknya. Dan karena ada pemutihan bebas denda pajak kendaraan, masyarakat antusias ramai-ramai memperpanjang pajak kendaraannya.

"Setiap harinya ada sekitar 1.000 kendaraan yang nunggak pajak kita layani, jadi sekarang ada sih sekitar 4.000 lebih," tambahnya.

Oleh karena itu, Tb Mohammad Kurniawan mengimbau kepada masyarakat yang akan memperpanjang pajak kendaraannya di Samsat Kota Cilegon tidak perlu khawatir lantaran pihaknya telah membuka layanan gerai samsat tambahan di sebuah titik di Kota Cilegon.

'Kepada masyarakat tidak perlu khawatir ya, selain di Kantor Samsat, kita juga buka seperti gerai Samsat di Kecamatan Cibeber, Pasar Blok, Pasar Taman Kodok, Kantor Kecamatan Citangkil dan di Gerai Samsat Pasar Merak, masyarakat bisa mendatangi gerai-gerai disitu dan pasti akan dilayani," ucapnya.