Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Wali Kota Benyamin Serahkan Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman Digiring Oleh Kejati Banten Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan dan Pengangkutan Sampah Senilai Rp75,9 Miliar. Foto : Istimewa

Tangsel, tvrijakartanews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie melalui keterangan yang diterima secara tertulis mengatakan, ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dan saya berharap kepada teman-teman agar selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Benyamin, Rabu (16/4/2025).

Benyamin juga meminta kepada Wahyunoto untuk menjalani proses hukum dengan sabar dan kooperatif.

Selain itu, ia juga menegaskan kembali kepada seluruh pegawai di Pemerintah Kota Tangsel untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya masing-masing.

“Jangan pernah menabrak aturan kalau tidak ingin ditabrak oleh aturan,” tegasnya.

Sebagai informasi, sejauh ini Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Selain Wahyunoto Lukman, Kejati Banten sebelumnya menetapkan Syukron Yuliadi Mufti sebagai Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Diduga, Syukron dalam kasus tersebut telah bersekongkol dengan Wahyunoto Lukman agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT EPP.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.