Ada PSU, Gubernur Banten Tetapkan 19 April 2025 Hari Libur Bagi Warga Kabupaten Serang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur Banten, Andra Soni

Serang, tvrijakartanews - Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan kebijakan hari libur pada 19 April 2025 bagi warga Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut tertuang dalam nomor 187 TAHUN 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 sebagai hari libur.

"Menetapkan hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang," tulis Kepgub yang ditandatangani Andra Soni yang dikutip Rabu (16/4/2025).

Dalam keputusannya, pertimbangan Andra mengeluarkan kebijakan libur berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kemudiam, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

"Nota Dinas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten Nomor 200.1.5/650/ Kesbangpol/2025 tanggal 14 April 2025 Hal, Draft Keputusan Gubernur," isi Kepgub.

Keputusan Gubernur Banten mulai berlaku pada tanggal 15 April 2025 sesuai yang ditandatangani Andra Soni.