
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid
Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Kabupaten Serang telah menangani 4 laporan dugaan pelanggaran Pilkada jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025.
Dari 4 laporan tersebut, satu laporan diteruskan ke Badan Siber untuk dikaji karena ada unsur hoax atau ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat Kabupaten Serang.
"Kita sudah menangani 4 pelanggaran, status laporan sudah keluar. Ada 4 laporan, 1 laporan itu kita teruskan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, dan Badan Siber," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, Rabu (16/4/2025).
Abdul Holid menerangkan, video dugaan pelanggaran harus dikaji lebih dalam karena ada unsur edit. Adapaun isi videonya tentang kegiatan safari ramadan.
"Video berita hoax terkait safari ramadan, kita juga melakukan pengawasan, tapi ada editannya, ada tambahan-tambahannya, itu berpotensi memecah belah warga Kabupaten Serang," terangnya.
Jika terbukti hoax, nantinya video tersebut akan di-takedown dan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
"Badan Siber nanti yang akan mengkaji, karena Bawaslu RI yang kerja sama dengan Siber. Kalau benar hoax nanti akan di-take down," ujarnya.