Dishub DKI Jakarta: Sistem Ganjil Genap Ditiadakan pada 18 April 2025
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi kendaraan masuk kawasan ganjil-genap. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada Kamis, 18 April 2025. 

Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih yang merupakan hari libur nasional.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). 

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

Keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 April sebagai hari libur nasional.

Meski sistem ganjil genap ditiadakan sementara, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

"Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku," imbaunya. 

Sebagai catatan, sistem ganjil genap umumnya diberlakukan di 25 ruas jalan utama di Jakarta pada hari kerja sebagai upaya mengurai kemacetan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.