5 Kecamatan Di Kota Cilegon Masuk Zona Merah Rawan Peredaran Narkoba
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa

Cilegon, tvrijakartanews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menyebut sebanyak 8 Kecamatan yang ada di Kota Cilegon, 5 Kecamatan diantaranya masuk dalam kategori zona merah (bahaya peredaran narkoba).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa mengatakan, berdasarkan data di BNN pada tahun 2025 ini, 5 Kecamatan masuk dalam kategori zona merah.

"Ada 5 Kecamatan yang masuk data di kami untuk tahun 2025, daerah Kecamatan yang kategori kerawanannya masuk level waspada, yaitu Kecamatan Pulo Merak, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Jombang," katanya saat di konfirmasi, Kamis 17 April 2025.

Raden Bogie menyatakan, untuk 3 Kecamatan lainnya termasuk zona yang memiliki tingkatan yang berbeda-beda, sedangkan 2 Kecamatan dalam satu tahun terakhir masuk dalam zona biru.

"Kecamatan Citangkil dan Purwakarta masuk kategori zona biru yang artinya aman, sedangkan Kecamatan Grogol masuk zona kuning yang artinya siaga. Wilayah yang telah dipetakan dan terbagi pada masing-masing zona merupakan hasil dari indikator kerawanan yang dilakukan oleh kita (BNN) dengan kategori tindak pidananya merupakan peredaran narkoba seperti sabu-sabu dan ganja," tegasnya.