
Gubernur DKI Pastikan Rekrutmen PPSU Transparan dan Bebas Titipan. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) akan berlangsung secara transparan dan diawasi langsung oleh jajaran pemerintah provinsi.
"Yang jelas saya sudah membaca komen-komen publik yang khawatir tidak berlangsung transparan. Maka saya sudah meminta untuk dilakukan secara terbuka," kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
"Dan untuk penetapannya, bukan panitia kecil yang menentukan. Tapi harus dilaporkan di dalam rapat yang dihadiri gubernur, wakil gubernur, untuk dilihat bersama," sambungnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik "titipan" melalui saudara atau keluarga calon petugas PPSU.
Pramono juga menyatakan keinginannya untuk memantau langsung sistem penilaian yang digunakan dalam rekrutmen tersebut.
Menurutnya, rekrutmen ini penting karena menjadi harapan masyarakat dan ini juga pertama kalinya penerimaan baru dilakukan dengan menggunakan syarat minimal ijazah SD.
"Karena ini menjadi harapan masyarakat, dan inilah pertama kali untuk rekrutmen baru, yang menggunakan ijazah SD. Seperti Pergub yang saya tandatangani," kata Pramono.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan membuka rekrutmen untuk 1.652 petugas PPSU di tingkat kelurahan. Proses rekrutmen dipastikan bebas dari praktik kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa seluruh tahapan rekrutmen diatur ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Chaidir menjelaskan, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Tak hanya menjunjung transparansi, Pemprov DKI juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas. Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, Pemprov membuka peluang bagi warga dari berbagai latar belakang pendidikan untuk bergabung menjadi petugas PPSU.