
Suasana jalan di Jakarta. Foto : Frandes M Sitepu
Jakarta, tvrijakartanews – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa ketentuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan ditiadakan pada hari Jumat, 18 April 2025. Penghapusan sementara aturan tersebut berkaitan dengan peringatan Waisak dan hari libur nasional Jumat Agung.
Keputusan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang mencakup keputusan Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Ketentuan ini tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Dengan demikian, bagi para pengguna jalan di Jakarta, diharapkan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelancaran mobilitas warga ibu kota yang merayakan hari libur.
Meskipun aturan ganjil genap tidak diterapkan, Dishub Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan berlalu lintas, menghormati rambu-rambu yang ada, dan mengutamakan keselamatan baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih fleksibel dalam beraktivitas selama libur nasional tanpa terhambat pembatasan lalu lintas, namun tetap mengutamakan keselamatan bersama.
#JagaKeselamatanLaluLintas #LiburNasional #Jakarta