
Ilustrasi lahan sawit di Indonesia. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan keprihatinan atas keberadaan jutaan hektare lahan sawit yang beroperasi tanpa dasar hukum resmi di Indonesia. Menurutnya, hingga kini terdapat 2,5 juta hektare lahan sawit yang berstatus ilegal.
"Sampai dengan detik ini kita masih punya lebih kurang 2,5 juta hektare lahan yang sudah ditanami sawit, yang sudah ditanam bertahun-tahun tapi sampai hari ini berstatus ilegal," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut belum mengantongi hak guna usaha (HGU). Karena itu, Komisi II mendorong Kementerian ATR-BPN untuk mempercepat pemberian hak tersebut.
"Kenapa kami sebutkan ilegal? Karena tidak kunjung mendapatkan hak guna usaha. Kami mendorong Kementerian ATR-BPN untuk mempercepat layanan terhadap hal-hal ini," kata Rifqi.
Terkait aspek hukum, Rifqi menyerahkan proses penindakan kepada Satgas Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan dan Wakil Ketua Jaksa Agung.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung persoalan lahan reklamasi di laut yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM). Komisi II mencatat terdapat 34 titik semacam itu di Indonesia.
"Tentu tidak semua bermasalah. Ada yang memang sudah sesuai dengan tata ruang, yang dari sisi izin, lokasi, dan peruntukannya sudah sesuai," ujarnya.