
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo saat berjumpa dengan wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan layanan transportasi umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Transjakarta untuk 15 kategori masyarakat tertentu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses transportasi yang lebih inklusif di Jakarta.
"Kemarin, dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya, kita setujui angkanya," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Pramono menambahkan, keputusan resmi mengenai waktu mulai penggratisan akan segera diumumkan. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa layanan gratis ini direncanakan berlaku pada akhir Mei 2025.
Menurutnya, ini merupakan bagian dari program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur dalam 100 hari kerja pertama. Subsidi yang dibutuhkan untuk MRT dan LRT diperkirakan mencapai Rp59,1 miliar.
"Target kami, sebagaimana program ‘Quick Wins’ Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau. Ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis MRT dan LRT. Itu dibutuhkan lebih kurang (biaya subsidi) Rp59,1 miliar untuk dua moda MRT dan LRT," kata Syafrin.
15 Golongan Penerima Layanan Gratis:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta
2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Anggota Tim Penggerak PKK
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima program Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di wilayah Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Prosedur Pendaftaran
Untuk golongan 1 hingga 6, pengguna diwajibkan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan Bank DKI. Pendaftaran dilakukan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto ke Bank DKI.
Sementara itu, golongan 7 hingga 15 akan menggunakan TJ Card dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta, dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen pendukung.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong penggunaan transportasi umum secara lebih luas sekaligus meringankan beban mobilitas kelompok masyarakat tertentu.