
Wajib Pajak di Samsat Ciputat Manfaatkan Program Pemutihan Denda dan Tunggakan Pokok Pajak
Tangsel, tvrijakartanews - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat, Beny Pribadi menjelaskan, sedikitnya tercatat 75 unit kendaraan mewah yang sudah memanfaatkan program pemutihan denda dan tunggakan pokok pajak.
“Ada kemungkinan 75 unit ya, sejak program pemutihan pajak dibuka sampai terhitung tanggal 20 April,” jelasnya, Senin (21/4/2025).
Disebutkan olehnya, dari 75 unit kendaraan yang diklasifikasikan mewah, salah satunya jenis Ferrari California yang sebelumnya menunggak hingga 3 tahun.
“Contoh kemarin ada wajib pajak jenis kendaraannya Ferrari California, itu menunggak 3 tahun, dia hanya bayar pajak 1 tahun ke depan sebesar Rp70 juta, sementara Rp233 jutanya dibebaskan,” terangnya.
Beny menjelaskan, untuk klasifikasi kendaraan mewah roda empat, yang memiliki kapasitas mesin di atas 2500 cc dan nilai pajak tahunan diatas R10 juta, sementara untuk roda 2 diatas 400 cc.
Meski demikian, Beny tidak menampik, masih banyak di wilayah administrasinya kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.
“Dari 4 kecamatan, dominan kendaraan mewah ini paling banyak itu ada di wilayah Pondok Aren, di Bintaro Sektor 2 sampai Sektor 9,” pungkasnya.
Untuk itu, kedepannya ia akan mengirimkan surat kepada wajib pajak maupun perusahaan yang memiliki kendaraan mewah terdata menunggak pajak.
“Kita akan lakukan jemput bola sebagai langkah tertib dalam administrasi pajak,” tutupnya.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, wajib pajak hanya cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan tunggakan pokok pajak Tahun 2024 ke bawah dibebaskan.