
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana
Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bakal membentuk Koperasi Merah Putih yang berada di 43 Kelurahan di wilayah Kota Cilegon.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini dilakukan sebagai amanat menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi di Indonesia salah satunya di Kota Cilegon.
"Pembentukan Koperasi Merah Putih ini dilakukan untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi salah satunya di Kota Cilegon kita bentuk Koperasi Merah Putih di 43 Kelurahan, masing-masing Kelurahan satu Koperasi Merah Putih," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 23 April 2025.
Didin menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini sebagai pengembangan swasembada pangan dengan memunculkan produk-produk unggulan sebagai barang komoditas maupun produk unggulan lainnya yang dibutuhkan masyarakat dan juga pengembangan Koperasi Merah Putih ini disesuaikan dengan karakteristik daerah di masing-masing Kelurahan.
"Koperasi Merah Putih ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah di masing-masing Kelurahan yang memunculkan produk-produk unggulan sebagai barang komoditas maupun produk unggulan lainnya. Dan tak kalah penting juga pembentukan Koperasi Merah Putih ini sebagai upaya menekan laju inflasi daerah. Koperasi Merah Putih miliki konsep pentahelix yang melibatkan lima elemen, yaitu Pemerintah, Akademisi, Bisnis, Komunitas dan Media," pungkasnya.

