Gibran Absen di Pemeriksaan Bawaslu Soal Bagi-bagi Susu Hari Ini
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu di kawasan CFD Jakarta. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Selasa, 2 Januari 2024. Gibran dipanggil untuk diperiksa soal dugaan pelanggaran kampanye membagi-bagikan susu di CFD, Jakarta Pusat.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf saat dikonfirmasi, Selasa.

Aminudin menjelaskan, Gibran hari ini bakal berkegiatan sebagai Wali Kota Solo. Putra Presiden Jokowi itu absen dalam pemeriksaan karena surat panggilan Bawaslu tersebut belum sampai ke pihaknya. Meski begitu, Aminudin memastikan Gibran bakal kooperatif dan mengikuti aturan pemilu yang telah ditetapkan.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata dia.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat hari ini. Dalam surat tersebut, Gibran diminta hadir ke Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pada pukul 13.00.

"Bawaslu Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/REG/TMPP/Kota/12.01/XII tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 03 Desember 2023,” bunyi surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023, yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. Adapun dasar pemanggilan itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Gibran sebelumnya diduga berkampanye di CFD Jakarta dan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Namun, Gibran pernah mengeluarkan bantahan soal aksi bagi-bagi susu tersebut sebagai bagian dari kampanye di CFD.

(M Julnis Firmansyah)