
Polresta Bogor Kota Grebek Tempat Penampungan Motor Diduga Hasil Tarikan Debt Collector / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama unit Reskrim Polsek Bogor Utara menggerebek tempat yang diduga menjadi tempat penampungan motor hasil dari Debt Collector atau mata elang (Matel), pada Senin, 28 April 2025.
Penggerebekan itu didasari atas laporan dari masyarakat terkait banyaknya kendaraan yang ditampung di lahan kosong di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, hasil penggerebekan tersebut terdapat 26 motor yang berada di lahan kosong tersebut.
"Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua. Semua kendaraan itu kepemilikannya tidak jelas, tidak ada dokumen resminya," tuturnya, Selasa, 29 April 2025.
AKP Aji juga menyebut, penggunaan lahan kosong tersebut yang digunakan untuk menyimpan kendaraan tersebut juga tidak atas izin dari aparat setempat, baik RT maupun RE.
“Lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mengetahui keabsahan atas kepemilikan puluhan kendaraan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut,” tambahnya.
Dalam video yang dibagikan, terlihat puluhan motor itu terparkir di lahan kosong secara rapi.
Selanjutnya, Polisi memindahkan satu per satu motor tersebut ke atas mobil derek untuk kemudian dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota.
“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa melalui hotline nomer Lapor Pa Kapolresta 085889110110,” pungkasnya.