
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto Bersama Warga Saat Menjelaskan Tata Cara Membuka Blokir STNK Yang Terkena Tilang ETLE
Cilegon, tvrijakartanews - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Satuan Lalu Lintas menjelaskan terkait tata cara membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat terblokirnya STNK.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon, AKP. Mulya Sugiharto bahwa masyarakat yang kesulitan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat terblokir STNK-nya bisa langsung mendatangi Polres Cilegon untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE yang dapat diproses di Polres Cilegon.
"Masyarakat bisa datang langsung ke Polres Cilegon melakukan konfirmasi dengan melakukan pembayaran denda tilang yang terekam kamera ETLE sehingga dapat langsung diproses, dan setelah pembayaran denda tilang pemblokiran STNK dapat kembali dibuka," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 29 April 2025.
Kasat Lantas menambahkan, kondisi itu terjadi karena masih banyak masyarakat yang kurang mengerti tata cara membuka blokir STNK akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
"Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau untuk segera melakukan konfirmasi surat resmi yang dikirimkan oleh pihak kepolisian ke alamat pemilik kendaraan dengan cara mendatangi langsung ke Polres Cilegon untuk memastikan kebenaran pelanggaran lalu lintas yang dilakukan yang selanjutnya proses sidang tilang maupun pembayaran denda," tambahnya.