Kominfo Berhasil Blokir Lebih Dari 800 Ribu Konten Judi Online dari Sejumlah Platform
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sumber Kominfo

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan telah berhasil memutus akses 800 Ribu lebih konten judi online dari Situs, IP, Aplikasi dan Media Sharing.

Terungkapnya kasus ini berbarengan dengan 167 hari masa jabatan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.

Hal ini berdasarkan dari data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, mulai dari 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

Saat ini konten judi online yang berhasil diblokir oleh Kominfo ada sebanyak 805.923 konten.

Berikut ini rincian data konten judi online yang berhasil diblokir mulai dari 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 :

  1. Tanggal 17 Juli - 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten.
  2. Tanggal 1 Agustus - 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.
  3. Tanggal 1 September - 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten.
  4. Tanggal 1 - 31 Oktober 2023 (capaian tertinggi) sebanyak 293.665 konten.
  5. Tanggal 1 - 30 November 2023 sebanyak 160.503 konten
  6. Tanggal 1 - 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” kata Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (02/01/2024).

Ini merupakan hasil data konten yang berhasil diblokir dari Situs, IP, Aplikasi dan Media Sharing oleh Kementerian Kominfo:

  1. Situs dan IP sebanyak 596.348
  2. Meta sebanyak 173.134
  3. Akun file sharing sebanyak 29.257
  4. Google dan Youtube sebanyak 5.993
  5. Aplikasi X (Twitter) 367
  6. Aplikasi Telegram 170
  7. Aplikasi TikTok 15
  8. App Store ada 8
  9. Aplikasi Snack Video 1

Selain itu, Menkominfo Budi Arie mengatakan juga telah berhasil memblokir selebihnya 5 ribu rekening bank dan e-wallet yang terindikasi bermain judi online.

Terkait pemblokiran rekening, hal ini merupakan hasil kerja sama antara Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” jelas Budi Arie

Arie pun telah menegur keras kepada perusahaan teknologi Meta, untuk meningkatkan penanganan pada konten dan iklan, lantaran saat ini masih banyak ditemukan konten judi online di media tersebut.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” kata Budi Arie.

Menurutnya, dengan Meta melakukan peningkatan penanganan konten dan iklan, ini menunjukan suatu keterlibatan semua pihak yang ikut kerja sama dalam memberantas judi online di Indonesia.

"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," tutup Budi Arie.

(Achmad Basofi)