PDIP Minta Pengusutan Kekerasan Terhadap Pendukung Ganjar-Mahfud Berjalan Transparan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memimpin konferensi pers di kantornya. Foto: M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyepakati pernyataan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa soal kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, Andika menyatakan tak sepakat jika kekerasan tersebut imbas kesalahpahaman.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Andika Perkasa itu sudah senapas dengan kami, karena kita melihat kebenaran pasti akan terungkap. Bagaimana ada kekhawatiran yang berlebihan dari mereka yang mendukung Pak Prabowo terhadap pasangan Pak Ganjar-Prof Mahfud MD,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Sekretaris TKN Ganjar-Mahfud itu juga mengutuk insiden di Boyolali dan kekerasan terhadap Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) Muhandi Mawanto. Menurut Hasto, seharusnya Demokrasi didasarkan pada nilai-nilai yang baik.

"Tidak bisa demokrasi didasarkan pada nilai-nilai “etik ndasmu’, tidak bisa. Tetapi harus didasarkan pada kebenaran di dalam nurani itu,” kata Hasto.

Ia menyebut Ganjar sudah menjenguk relawannya yang mengalami kekerasan tersebut dan berharap tak ada kejadian serupa terlebih di Pemilu 2024. Hasto mengatakan peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan aparat GNI-Polri tidak boleh terlibat dalam politik.

Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf, Richard Harison menjelaskan pihaknya telah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan soal kasus ini.

"Sudah (naik) penyidikan," ujar Richard.

Lebih lanjut, Richard menjelaskan enam anggota TNI yang kini menjadi tersangka itu merupakan prajurit tingkat dua (prada). Ia mengatakan tim penyidik Denpom IV/Surakarta hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus penganiayaan tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard.

Lebih lanjut, ia menjelaskan keenam tersangka bakal mengikuti mekanisme proses hukum pidana di militer, mulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan penuntutan oleh Oditur militer atau jaksa dan disidangkan di Pengadilan Militer. Richard menyebut semua proses tersebut akan berjalan secara independen dan pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi.

(M Julnis Firmansyah)