
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Nur Afni Sajim ( Foto : Isitimewa)
Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera turun tangan mengatasi kasus dugaan Pungutan liar ( Pungli ) yang terjadi di Lingkungan Suku Dinas ( Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat.
"Ini bukan kasus kecil, sudah sistematik dan berjamaah untuk itu Gubernur harus tegas," kata Nur Afni Sajim melalui keterangan nya di Jakarta," Senin ( 5/5/2025).
Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta membuat praktik korupsi ini menjadi terulang dan seperti sebuah tradisi. Ia juga menyoroti peran tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) telah menyalahi aturan yang berlaku lantaran diberi kewenagan seperti penilangan padahak itu tugas Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
"Kalau PJLP terbukti pungli, langsung putus kontrak saja dan proses secara hukum," ungkpnya.
Lebih lanjut, Nur meminta kepada Kepala Sudinhub dan UPT Dishub Provinsi Jakarta, untuk secepatnya melakukan evaluasi Menyeluruh terhadap jajaranya agar tak terulang kembali ke depannya. Ia juga menegaskan Jabatan Kepala Dinas menjadi maksimal 3 tahun, agar tidak tumbuh akar korupsi.
"Kasudin Jakpus sudah lima tahun lebih ini sudah terlalu lama , wajar kalau praktik pungli mengakar,"tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang petugas Sudinhub Jakpus terkait dugaan pungli pada urusan tilang parkir dan uji kir. Ironisnya pelapor malah dikenai sanksi sedangkan pelaku pelanggar tak ditindak.