SK Pengangkatan PPPK Pandeglang Akan Diserahkan September 2025
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ratusan PPPK saat melakukan upacara pengucapan sumpah ( sumber : dokumen )

Pandeglang, tvrijakartanews - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerbitkan pertek (persetujuan teknis) untuk pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi tahap I formasi tahun 2024. Selain Pertek dari BKN, telah terbit juga Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Kabupaten Pandeglang.

Jumlah tenaga honorer Kabupaten Pandeglang yang akan diangkat tahap pertama sebanyak 478 orang. Terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 37 orang, tenaga teknis 395 orang, dan tenaga guru sebanyak 46 orang.

Koordinator Calon PPPK Kabupaten Pandeglang Irfan Aminudin mengatakan, pengangkatan PPPK hasil seleksi tahap I tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang tinggal menunggu SK Bupati.

“Kalau untuk Pertek dan NIP sudah selesai kalau untuk Kabupaten Pandeglang. Mungkin paling pertama selesai untuk proses pemberkasan itu Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Irfan menjelaskan, sekalipun sudah selesai kaitan pemberkasan, terkait proses pengangkatan menunggu terbitnya SK Bupati. Saat ini pihaknya tengah menunggu terbitnya SK.

“Kalau SK sudah terbit maka tenanglah hati kami. Berarti tinggal menunggu waktu penyerahan,” katanya.

Dia mengungkapan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya, pengangkatan PPPK Kabupaten Pandeglang di bulan September. Jadi awal September 2025 nanti SK pengangkatan PPPK diserahkan dan bulan Oktober 2025 itu sudah menerima gaji pertama.

“Itu berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, mungkin nanti hanya Pandeglang dan Lebak yang pembagian SK pengangkatan mendekati waktu akhir,” katanya.