
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Keberangkatan calon jamaah haji sesuai prosedur melalui asrama haji dan diberangkatkan lewat Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta
Tangerang, tvrijakartanews - Polres Bandara Soekarno Hatta kembali menemukan puluhan jamaah haji yang berasal dari berbagai daerah yang menggunakan visa kerja. Mereka pun lantas ditolak oleh petugas imigrasi karena proses keberangkatannya yang masuk dalam kategori ilegal.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, pihaknya pun telah memeriksa terhadap penyelenggara keberangkatan haji ilegal tersebut. Terlebih lagi, ini bukan kasus pertama yang ditemukan saat periode keberangkatan haji 2025 ini.
"Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit, dan yang mereka gunakan adalah visa kerja atau Amil," ujarnya pada Rabu (7/5/2025).
Yandri mengatakan, ada 36 orang yang ditolak keberangkatannya oleh petugas imigrasi pada Senin, 5 Mei 2025. Petugas curiga saat melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji non prosedural.
Puluhan rombongan haji non prosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun. Para jamaah juga diketahui telah membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
"Dua orang yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," kata Yandri.
Kepada polisi IA dan NF mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu. Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF.
"Yang membuat para calon jamaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024," kata Yandri.
Polisi saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini. Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama.
Adapun keduanya kemungkinan akan dikenakan pasal soal menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan inadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Yandri.