
Gibran Rakabuming Raka saat memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini. Foto: M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menyebut sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu RI soal tuduhan dirinya berkampanye di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023. Gibran memenuhi undangan Bawaslu tersebut dengan ditemani Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf.
"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," ujar Gibran, Rabu, 3 Januari 2024.
Gibran membantah jika pembagian susu di CFD Jakarta merupakan kegiatan politik. Ia menyebut dirinya juga mengajak media dalam kegiatan pembagian susu tersebut, sehingga Bawaslu dapat dengan mudah mengecek kebenarannya.
Soal asal-usul susu yang dibagikan, Gibran tidak menjawabnya. Namun, anggota TKN yang mendampingi Gibran dalam pemeriksaan memastikan susu tersebut bukan dari pihaknya.
"Sama sekali tidak dari kami," ujar dia.
Sebelumnya, Gibran dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa kemarin. Dalam surat yang beredar, Gibran diminta hadir ke Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.
"Bawaslu Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/REG/TMPP/Kota/12.01/XII tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 03 Desember 2023,” bunyi surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023, yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. Adapun dasar pemanggilan itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Namun, Gibran absen dalam pemanggilan kemarin dengan alasan baru menerima surat Bawaslu tersebut pada tanggal 2 Januari 2023. Gibran akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu pada hari ini.
Putra sulung Presiden Jokowi itu sebelumnya diduga berkampanye di CFD Jakarta dan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Namun, Gibran pernah mengeluarkan bantahan soal aksi bagi-bagi susu tersebut sebagai bagian dari kampanye di CFD.
(M Julnis Firmansyah)

