Pangkas Birokrasi Pelayanan Lakalantas, Polisi Jalin Kerjasama Sembilan Rumah Sakit di Tangerang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. RSUD Kota Tangerang termasuk dalam rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan polisi untuk program TACS.

Tangerang, tvrijakartanews - Polres Metro Tangerang Kota menjalin kerja sama dengan sembilan rumah sakit di wilayah Tangerang untuk penanganan korban lalu lintas di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kerja sama ini dilakukan karena penanganan medis terhadap korban kecelakaan lalu lintas dinilai belum maksimal, padahal angka lakalantas di wilayah tersebut masih tinggi. Kerja sama ini diaplikasikan melalui program Traffic Accident Claim Sistem atau TACS untuk meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.

"Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat di bawa ke Rumah Sakit," kata Zain, Senin (19/5/2025).

Ia mengklaim dengan MoU/ Nota kesepahaman ini pelayanan dan penanganan akan lebih cepat dan terjamin. Untuk saat ini baru terdapat 3 RSUD, 1 RSUP dan 9 RS Swasta yang ada di wilayah hukumnya yang tergabung dalam program TACS ini.

"Jadi tidak adalagi pertanyaan korban kecalakan lalulintas ini warga mana, atau bagaimana biaya yang harus ditanggung. Jika sudah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat lantas AKBP Nopta Histaris Suzan menyebutkan TACS dapat diakses melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Rumah Sakit, Jasa Raharja, BPJS dan Kepolisian. TACS bisa langsung mengarahkan apakah korban akan ditanggung BPJS atau bisa diklaim oleh Jasa Raharja, jika nilai klaim oleh pihak jasa Raharja sudah habis, sistem akan langsung dilanjutkan oleh klaim BPJS.

"Contohnya kerjanya seperti ini, jika ada korban kecelakaan lalulintas datang ke Rumah Sakit langsung sistem akan menjawab dan memberikan jaminan. Korban akan ditangani oleh rumah sakit dan asuransi Jasa Raharja akan memberikan surat atau klaim sebagai pihak pertama yang akan menjamin pembiayaan itu," jelasnya.

Nopta melanjutkan berdasarkan temuan di lapangan banyak didapati saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban dibawa ke rumah sakit, umumnya RS akan menanyakan siapa penjamin atau keluarganya sebelum dilakukan tindakan medis.

Sedangkan untuk mengurus surat jaminan dan klaim dari Jasa Raharja, perlu Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian Laka Lantas (LKLL). Laporan ini membutuhkan kehadiran keluarga korban ke kantor Polisi untuk diminta keterangan. Setelah mendapatkan LP atau LKLL, keluarga korban membawa surat ini ke kantor Jasa Raharja untuk meminta surat jaminan.

"Penanganan pasca kecelakaan harus segera dilakukan rumah sakit, agar korban kecelakaan dari luka ringan tidak naik ke luka berat, dari luka berat tidak naik hingga meninggal dunia. Agar tidak ada lagi korban jiwa akibat dari kecelakaan lalulintas ini," imbuhnya.

Berikut daftar rumah sakit yang telah menjalin kerjasama melalui program TACS Polres Metro Tangerang Kota yakni RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Pakuhaji, RSUD Kota Tangerang, RSUP dr. Sitanala, Rumah Sakit Sari Asih Karawaci, Rumah Sakit Dinda, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Anissa, Rumah Sakit Bakti Asih, Rumah Sakit Primaya, Rumah Sakit Melati, Rumah Sakit Medika Karang Tengah dan Rumah Sakit EMC Tangerang.