
Wali Kota Cilegon, Robinsar Akan Berkantor Menaiki Kendaraan Angkutan Umum
Cilegon, tvrijakartanews - Pelaksanaan Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang berlaku pada hari ini Rabu 21 Mei 2025 terhadap seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN akan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Cilegon, Robinsar bahwa Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor akan dilakukan satu bulan sekali.
"Ya hari ini kan kita sudah mulai ya, dari mulai awal proses perencanaan hingga pelaksanaan pada hari ini sebagai Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, dan ini akan berkelanjutan minimal satu bulan sekali pelaksanaan Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," katanya saat dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Cilegon.
Robinsar mengaku, memang pelaksanaan Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor masih ada sejumlah Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemkot Cilegon lainnya yang tidak patuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 Tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sekarang kan tahap uji coba ya, kepada para Pegawai tidak boleh membawa kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua (R2) dan kendaraan roda empat (R4), semoga kedepannya para pegawai dapat patuh dengan pelaksanaan Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, untuk sanksinya kita hanya berikan teguran kepada pegawai yang membawa kendaraan ke kantor," ujarnya.