
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, menegaskan komitmen kuat Kementerian PPPA dalam memastikan penyelenggaraan Sekolah Rakyat berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
"Kami memastikan hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan. Semua yang terlibat di dalam asrama (Sekolah Rakyat) ini perlu dipersiapkan secara matang agar tidak ada perundungan, tidak ada kekerasan, diskriminasi, dan semua hak anak bisa terpenuhi," kata Arifah Fauzi dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Ia menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, keluarga, serta para pendidik yang akan bertugas di Sekolah Rakyat.
Arifah menjelaskan bahwa para guru dan tenaga pendidik memiliki tanggung jawab besar untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan anak, meskipun Sekolah Rakyat akan menggunakan sistem asrama (boarding school).
"Orang tua tidak boleh lepas tangan terhadap pendidikan anak. Mereka perlu memperhatikan setiap perkembangan anak. Sekalipun Sekolah Rakyat nanti bersifat boarding (asrama), orang tua berkewajiban memantau dan memperhatikan proses pendidikan anak, karena sejatinya pengasuhan tetap pada orang tua," jelas Arifah.
Sekolah Rakyat, yang merupakan program gagasan Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan mulai berjalan pada tahun ajaran 2025/2026. Program ini menawarkan pendidikan gratis dan berkualitas dengan sistem asrama, yang ditujukan khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia.
Kementerian PPPA menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini dan akan terus mengawal agar implementasinya menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak.