
Dinas Koperasi dan UKM Banten Bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Saat Monitoring Pembentukan Koperasi Merah Putih di 2 Kelurahan
Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Banten bersama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon melakukan monitoring musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih yang berada di 2 Kelurahan, yaitu Kelurahan Ciwaduk, dan Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu 24 Mei 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Banten, Agus Mintono mengatakan, pembentukan koperasi merah putih ini merupakan salah satu bagian dari agenda nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kita lakukan monitoring musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih untuk mengetahui progres dan tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih yang berada di 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon yang salah satunya di 2 Kelurahan yang sedang melakukan musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih,” katanya.
Agus mengaku, pada musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di 2 Kelurahan ini merupakan dukungan nyata terhadap kebijakan Pemerintah secara nasional yang insyaallah pada 12 Juli akan dilakukan launching resmi.
“Ini merupakan dukungan nyata pembentukan Koperasi Merah Putih, karena saat ini 2 Kelurahan sedang melakukan musyawarah sehingga pada musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih akan menemukan mufakat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana mengapresiasi adanya musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di 2 Kelurahan.
“Kita apresiasi 2 Kelurahan yang saat ini sedang melakukan musyawarah pembentukan Kperasi Merah Putih. Dan alhamdulillah ini adalah koperasi ketiga yang terbentuk hari ini. Dan saat ini Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk sebanyak 15 koperasi dan insyaallah tanggal 28 sudah 43 Kelurahan Koperasi Merah Putih terbentuk se-Kota Cilegon. Dan saya menekankan manfaat koperasi sebagai badan usaha berbasis gotong royong sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang merupakan koperasi sebagai solusi ekonomi masyarakat karena dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan dan dapat mengembangkan potensi lokal seperti UKM dan sentra ekonomi lainnya,” pungkasnya.