
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Acara penandatanganan 104 Akta Pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Tangerang bersama Kemenkumham wilayah Banten
Tangerang, tvrijakartanews - Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang resmi dibentuk pada Senin (26/5/2025). Hal ini ditandai dengan penandatanganan 104 Akta Pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Tangerang bersama dengan Kementerian Hukum Dan HAM wilayah Banten.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan bahwa Koperasi Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan menumbuhkan semangat gotong royong.
"Koperasi adalah wadah yang sangat strategis untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari bahkan dari lapisan paling bawah, dari tingkat kelurahan. Dengan terbentuknya 104 koperasi baru ini, kami berharap roda perekonomian masyarakat semakin berputar, dan kemandirian ekonomi dapat terwujud di setiap kelurahan," ujar Sachrudin.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif anggota dan pengurus koperasi dalam menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
"Koperasi harus dikelola dengan baik, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Ini adalah amanah yang harus dijaga oleh seluruh pengurus dan anggota," pesannya.
Wali kota, juga berharap agar koperasi-koperasi ini dapat segera beroperasi, menjalankan usahanya, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas.
“Kami percaya koperasi kelurahan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat, serta membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan kerja keras dan sinergi semua pihak, koperasi akan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutupnya.

