
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi pada Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon, Inspektur Satu. Irpan Nurwandi
Cilegon, tvrijakartanews - Bagi masyarakat yang hendak membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hendak memperpanjang pajak kendaraan akibat terkena pelanggaran terkena tilang elektronik oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini tidak jauh-jauh lagi untuk membuka blokir STNK ke Polda Banten dan dapat dilakukan di Polres Cilegon.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi pada Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon, Inspektur Satu. Irpan Nurwandi bahwa saat ini Polres Cilegon telah menerima dan melayani buka blokir STNK yang terkena tilang elektronik (ETLE).
"Ya kami (Polres Cilegon.red) sudah dapat menerima pelayanan membuka blokir STNK terhadap pengemudi kendaraan yang terkena pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE yang akan mempanjang pajak kendaraan, yang sebelumnya di Polda Banten, kini sudah dapat membuka blokir STNK," katanya.
Irpan mengaku, hal itu untuk mempermudah masyarakat agar tidak jauh-jauh ke Polda Banten dalam pengurusan buka blokir STNK saat akan membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK, karena banyak masyarakat yang mengabaikan sanksi tilang elektronik.
"Setelah kami cek ternyata datanya data kendaraan tersebut terblokir ETLE untuk kendaraan tersebut sekarang sudah kita tangani ada kebijakan dari Polda untuk pembukaan blokir bisa di Polres terdekat agar dapat mempermudah masyarakat saat akan memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan," ucapnya.