
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana
Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melalui Bidang Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Hari Permana mengatakan, pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) ini dilakukan sesuai kebijakan Metrologi Legal terhadap para pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki produk kemasan.
"Kita lakukan pengawasan dan berikan sosialisasi terhadap para pedagang dan pelaku UMKM agar mereka memahami tata cara pengemasan dan penulisan satu kilogram dalam produk yang dihasilkan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 28 Mei 2025.
Hadi menyatakan, bahwa akan ada sanksi yang diterima bagi pedagang dan para pelaku IKM apabila melanggar ketentuan yang berlaku tentang satuan ukuran dan lain sebagainya.
"Akan ada sanksi bagi pedagang dan pelaku UMKM apabila mengurangi takaran pada Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang mengurangi takaran seperti minyak, gula, tepung dan dan beberapa produk lainnya, dan pengawasan itu juga harus diawasi guna memastikan hak pembeli sesuai dengan barang yang dibeli," jelasnya.