PPIH Terbitkan 9 Imbauan Penting bagi Jemaah Haji Indonesia Jelang Puncak Ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

PPIH Terbitkan 9 Imbauan Penting bagi Jemaah Haji Indonesia Jelang Puncak Ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan sembilan imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dalam keterangan pers di Makkah pada Rabu (28/5), menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan PPIH serta seluruh petugas kloter dari Indonesia. 

Rapat digelar pada 29 Zulkaidah 1446 H atau 27 Mei 2025 dan dipimpin oleh Deputi Kerja Sama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Bin Yahya Al Manakhrah.

Hadir dalam pertemuan tersebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi, dan Kepala Kantor Urusan Haji Arab Saudi.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah Muzdalifah dan Mina," kata Muchlis. 

Seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (29/5/2025), berikut sembilan imbauan yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah haji Indonesia:

1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem

Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00 sampai 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS) karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celsius. Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah.

2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna

Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing. "Jemaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya," kata Muchlis. 

3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi

Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi. "Penyembelihan di luar program Adahi termasuk melalui calo atau tempat-tempat yang tidak berizin, itu dilarang keras," tegasnya. 

4. Pengaturan jadwal melontar jumrah

Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markaz layanan. "Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual," katanya. 

5. Kepemilikan dan penggunaan Kartu Nusuk

Seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga Kartu Nusuk. Petugas diminta memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut. "Bahkan disampaikan, jangan sampai terjadi ada jemaah yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala kartu nusuk," sambungnya. 

6. Imbauan kesehatan jemaah

Jemaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer, mengkonsumsi makanan sehat dan cukup cairan.

7. Saluran pengaduan layanan syarikah

Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, AC, atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Seluruh petugas diminta mensosialisasikan nomor ini kepada jemaah.

8. Kehadiran dan kontak petugas di tenda

Petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.

9. Keteladanan jemaah Indonesia

Jemaah Indonesia itu mewakili sekitar 25% dari total jemaah haji dunia. Karena itu, kita diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia.

Muchlis pun menegaskan, seluruh poin imbauan ini akan ditindaklanjuti secara serius, baik oleh petugas maupun oleh jemaah. Ia juga mengajak seluruh jemaah dan petugas untuk saling mendukung demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini.