Petugas KPU Tangsel Menunjukkan Salah Satu Surat Suara Untuk Pemilihan DPRD Banten Dalam Keadaan Rusak.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 13.841 surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi Banten ditemukan dalam keadaan rusak.
Kerusakan surat suara ditemukan dalam keadaan sobek, berkerut, potongan surat yang tidak simetris kedua sisi, ada bercak tinta dan surat suara terpotong.
Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat saat ditemui di kantornya mengatakan, pada tahap awal ini, dia baru menerima satu jenis surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi sebanyak 1.044.113 lembar dan telah dilakukan proses pelipatan dan sortir di areal pergudangan multiguna Pakulonan, Serpong Utara.
Ajat menambahkan, dari total surat suara yang telah diterima, surat suara ditemukan rusak diketahui setelah pihaknya melakukan proses penyortiran dan pelipatan.
"Dari progress pelipatan sampai saat ini yang sudah mencapai 76%, ditemukan surat suara yang kategori rusak 13.841 lembar," kata Ajat, Kamis, (04/01/2024).
Sementara, selama proses penyortiran dan pelipatan yang dilakukan sejak tanggal 26 Desember 2023 lalu hingga saat ini, Ajat berujar, sebanyak 784.624 surat suara dinyatakan dalam keadaan baik.
Ajat mengungkapkan, surat suara yang masuk kategori rusak tersebut diklasifikasikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Dari keseluruhan surat suara yang rusak umumnya dikarenakan hasil cetakan yang tidak sempurna dari pihak perusahaan. Lanjut Ajat, setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara rampung, nanti pihaknya akan melakukan komplain sehingga surat suara yang rusak dapat diganti dengan kondisi yang baik.
“Jumlah surat suara harus sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2% dan itu harus terpenuhi di semua TPS,” tambah Ajat.
"Nanti kita akan lapor secara berjenjang melalui KPU Provinsi ataupun KPU RI," sambungnya.

