
Petugas Musnahan Ribuan Botol Minuman Keras Dipimpin Langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar
Cilegon, tvrijakartanews - Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan oleh jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Selasa 03 Juni 2025.
Pemusnahan ribuan botol minuman keras ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar dengan disaksikan oleh sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sekitar yang bertempat di halaman Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, pemusnahan ribuan botol minuman keras ini dilakukan dari hasil razia penyakit masyarakat dari sejumlah warung remang-remang dan toko jamu yang menjual minuman keras.
"Pemusnahan minuman keras ini dilakukan dari hasil razia penyakit masyarakat dari tahun 2024 kemarin dalam mengantisipasi peredaran minuman keras dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001 tentang penyalahgunaan dan larangan menjual minuman keras," katanya.
Tunggul menyatakan, minuman keras yang dimusnahkan ini sebanyak 1.269 botol dari berbagai jenis dan merek. Dan pihaknya juga akan terus melakukan razia penyakit masyarakat agar peredaran minuman keras dapat diminimalisir.
"Ada sebanyak 1.268 botol minuman keras yang dimusnahkan dan kita akan terus melakukan razia penyakit masyarakat agar peredaran minuman keras dapat kita minimalisir," jelasnya.

