
Pengurus 54 Koperasi Merah Putih se Tangsel Melakukan Penandatanganan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi di Galeri UMKM Serpong
Tangsel, tvrijakartanews - Pengurus Koperasi Merah Putih dari 54 kelurahan se-Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penandatanganan akta pendirian badan hukum koperasi di Gedung Galeri UMKM, Serpong, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo, pada Rabu (04/06/2025).
Penandatanganan minuta tersebut difasilitasi oleh dinas koperasi dan usaha kecil mikro (Dinkop UKM), merupakan tahapan akhir dari rangkaian persiapan pembentukan badan hukum untuk 54 Koperasi Merah Putih di Kota Tangsel yang telah berlangsung selama satu bulan.
“Sesuai dengan instruksi Presiden dan melalui turunannya, minuta akta merupakan tahapan untuk memastikan agar pembentukan badan hukum koperasi lancar dan benar,” kata Bambang.
Bambang menerangkan, fasilitasi pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel penting dilakukan. Sebab menurutnya, agar tidak ada kendala pada saat masuk ke dalam legalitas Kementerian Hukum.
“Agar tidak ada lagi administrasi persyaratan yang kurang lengkap. Sehingga, insyaAllah setelah minuta akta ini, tidak lama akan segera dianggap sah dan benar oleh Kementerian Hukum. Kemudian kita bisa report untuk progres capaian pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan telah tercapai 100 persen," bebernya.
Bambang berharap, para pengurus Koperasi Merah Putih dapat menjalankan dan mengembangkan koperasi yang merupakan program pemerintah pusat itu untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
"Harapannya jelas, kita tahu koperasi ini penggerak perekonomian dasar di Indonesia, khususnya di Kota Tangsel. Jika koperasi ini bergerak, harapannya anggotanya akan merasakan dampak positifnya, kalau ke-54 koperasi ini bergerak sesuai harapan kita, berarti kita punya buffering pergerakan ekonomi di 54 kelurahan," ungkap Bambang.

