Pembentukan Koperasi Merah Putih di 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon Rampung
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana

Cilegon, tvrijakartanews – Pembentukan Koperasi Merah Putih yang berada di seluruh Kelurahan di wilayah Kota Cilegon telah rampung dan resmi terbentuk dengan adanya pengurus Koperasi Merah Putih.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana mengatakan, sebanyak 43 Koperasi Merah Putih di seluruh Kelurahan se-Kota Cilegon telah dibentuk. Di mana program Koperasi Merah Putih merupakan program Pemerintah Pusat melalui Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia.

“Ya Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 43 kelurahan dan sudah terdapat pengurus yang berasal dari masyarakat dari masing-masing domisili di setiap Kelurahan. Untuk pengurus Koperasi Merah Putih juga terbentuk dari unsur masyarakat sekitar, ada dari RT, RW, Karang Taruna, dan lain-lain,” katanya saat di konfirmasi, Sabtu 07 Juni 2025.

Didin menyatakan, adanya Koperasi Merah Putih yaitu untuk meningkatkan ekonomi di lingkungan masyarakat di setiap Kelurahan, pemerataan ekonomi, masyarakat akan mendapatkan harga bahan yang murah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Nantinya produk yang disediakan akan dijual sesuai dengan HET. Koperasi ini untuk memaksimalkan perputaran ekonomi di lingkungan tersebut, dan setiap Koperasi Merah Putih juga, nantinya akan mendapatkan pinjaman modal dari pemerintah pusat melalui beberapa bank BUMN dengan maksimal modal sebesar Rp 3-5 miliar rupiah dengan syarat, Pertama harus membuat proposalnya terlebih dahulu untuk pengajuan, memiliki Badan Usaha sebagai koperasi percontohan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang akan diseleksi dengan Koperasi-Koperasi Merah Putih lainnya. Yang terpenting pengurusnya harus bersih dan bebas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) taking atau BI Ceking, itu pengurus harus bebas dari OJK taking atau BI Ceking,” jelasnya.

Didin juga menegaskan bahwa, pihaknya akan mengawasi kinerja para pengurus Koperasi Merah Putih 43 kelurahan tersebut supaya menjalankan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai ada yang melakukan hal yang merugikan masyarakat. Sanksi pertama kita akan beri teguran dulu, karena Koperasi Merah Putih ini memang tujuannya menekankan angka jual dengan harga murah,” tegasnya.