
Sejumlah menteri saat konferensi pers terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto : Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri pada Senin, 9 Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Menurut Prasetyo, pencabutan dilakukan atas dasar arahan langsung dari Presiden Prabowo.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat terkait, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah sejak Januari 2025 telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan, termasuk kegiatan usaha berbasis sumber daya alam seperti pertambangan.
"Kami pada hari ini diminta oleh bapak presiden, untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya dengan juga memberikan imbauan bahwa kita semua mesti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik," kata Prasetyo.
"Kemudian juga harus waspada mencari kebenaran- kebenaran kondisi obyektif di lapangan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa sejak Kamis (5/6), pemerintah telah menghentikan sementara kegiatan tambang nikel milik PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif di wilayah tersebut.
"Pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi, dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu IUP yaitu PT. Gag Nikel, yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB," kata Bahlil.
Empat perusahaan yang IUP-nya resmi dicabut oleh pemerintah adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, bapak presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif dan bapak presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," jelas Bahlil.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menata kembali kegiatan pertambangan agar lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.