Kejari Kota Cilegon Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Umat di Baznas
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon, Rozi Juliantono Tengah Saat Menyampaikan Keterangan Dugaan Penyelewengan Dana Zakat di Baznas Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana Zakat yang dilakukan oleh pengurus Badan Amil Zakat Infak dan Sodakoh (Baznas) Kota Cilegon. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 689.600.000 rupiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Rozi Juliantono mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana Zakat itu bermula adanya laporan dari masyarakat sehingga Kejari melakukan audit internal atas proses penyaluran Zakat, Infak dan Sodakoh yang dianggap tidak wajar.

“Dana yang seharusnya diberikan kepada mustahik, justru tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Setelah penelusuran aliran dana secara menyeluruh, kami menemukan Rp 689,600.000 rupiah yang tidak tepat sasaran,” katanya dalam keterangan pers nya di Kantor Kejari, Rabu 11 Juni 2025.

Rozi menjelaskan, tim mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2025 dan sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 19 saksi dan satu orang ahli Zakat untuk memastikan rincian dana yang diduga dilakukan penyimpangan.

"Sejak Januari 2025 hingga sekarang kita sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan satu orang saksi ahli Zakat. Kita belum ada tersangka, akan tetapi kita pastikan dana umat tersebut akan segera dikembalikan ke rekening resmi Baznas Kota Cilegon. Pengakuan dari pengurus Baznas uangnya sudah ada dan sesuai nominal dari temuan akan dikembalikan ke penerima agar tepat sasaran sebagai kategori mustahiq Zakat dalam waktu dekat yang tersebar di 8 Kecamatan Se-Kota Cilegon dengan pengawasan langsung dari kita dan juga telah mengonfirmasi bahwa Ketua dan Sekretaris Baznas Kota Cilegon telah resmi mengundurkan diri usai adanya temuan tersebut," jelasnya.